Tentang Program

Cakupan Kegiatan yang Didanai

Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro atau OPK Rawan Punah (min. 80% RAB)
  • Aplikasi
  • Buku
  • Karya Tulis/Sastra
  • Film/Video
  • Animasi
  • Game
  • Musik
  • Kerajinan
  • Purwarupa (Teknologi)
  • Instalasi Seni
Diseminasi/Eksebisi Karya (maks. 20% RAB)
  • Pameran
  • Seminar
  • Lokakarya
  • Diskusi Publik
  • Sosialisasi

Yang Tidak Termasuk Pendanaan

  • Belanja modal fisik atau konstruksi permanen
  • Pembayaran utang/angsuran kredit
  • Perjalanan pribadi/kedinasan non-kegiatan
  • Gratifikasi atau kegiatan komersial
  • Gaji rutin atau operasional bulanan lembaga

Kriteria Penerima

Perseorangan
  • Warga Negara Indonesia
  • Pelaku seni, pelaku film, pemangku adat, atau penghayat kepercayaan
  • Tidak terafiliasi partai politik
  • Tidak sedang menerima dana serupa untuk komponen yang sama
Komunitas
  • Kelompok/komunitas kebudayaan WNI
  • Aktif di bidang pelestarian seni/budaya
  • Tidak terafiliasi partai politik
Lembaga Kebudayaan
  • Perkumpulan, paguyuban, sanggar, atau organisasi kebudayaan daerah/nasional
  • Memenuhi persyaratan administrasi dan substansi
  • Tidak terafiliasi partai politik

Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Substansi
  • Proposal
  • RAB
  • Linimasa
  • Profil/CV
  • Portofolio
  • Profil Maestro/OPK Rawan Punah
  • Surat Rekomendasi dari Pemerintah Bidang Kebudayaan (opsional)
Administrasi
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  • Pakta Integritas
  • Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
  • Surat Keterangan Domisili
  • KTP
  • KK
  • NPWP
  • Rekening Bank
  • No. Pengukuhan PKP / Pernyataan Non-PKP
  • Foto Kegiatan Selama 2 Tahun Terakhir
  • Akta Notaris (Komunitas/Lembaga)
  • SK Pengesahan Kementerian Hukum (Lembaga)
  • Foto Sekretariat (Komunitas/Lembaga)
  • NIB (opsional, Lembaga)
  • Sertifikat (opsional)

Sistem Penilaian

  • Urgensi dan Nilai Strategis — Pentingnya OPK atau maestro yang didokumentasikan (kerawanan punah, nilai kearifan lokal)
  • Inovasi — Metode dokumentasi yang kreatif dan sesuai kekinian
  • Kebijakan Afirmasi — Prioritas untuk daerah 3T dan provinsi dengan IPK rendah
  • Kapasitas Pelaksana — Kemampuan teknis dalam dokumentasi budaya
  • Kewajaran Biaya — Alokasi anggaran untuk dokumentasi (minimal 80%) dan diseminasi/eksebisi (maksimal 20%)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ya, termasuk dalam format dokumentasi Film/Video sesuai indikator keluaran program.

Maksimal 20% dari total anggaran dialokasikan untuk diseminasi atau eksebisi karya.