Tentang Program
Cakupan Kegiatan yang Didanai
Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro atau OPK Rawan Punah (min. 80% RAB)
- Aplikasi
- Buku
- Karya Tulis/Sastra
- Film/Video
- Animasi
- Game
- Musik
- Kerajinan
- Purwarupa (Teknologi)
- Instalasi Seni
Diseminasi/Eksebisi Karya (maks. 20% RAB)
- Pameran
- Seminar
- Lokakarya
- Diskusi Publik
- Sosialisasi
Yang Tidak Termasuk Pendanaan
- Belanja modal fisik atau konstruksi permanen
- Pembayaran utang/angsuran kredit
- Perjalanan pribadi/kedinasan non-kegiatan
- Gratifikasi atau kegiatan komersial
- Gaji rutin atau operasional bulanan lembaga
Kriteria Penerima
Perseorangan
- Warga Negara Indonesia
- Pelaku seni, pelaku film, pemangku adat, atau penghayat kepercayaan
- Tidak terafiliasi partai politik
- Tidak sedang menerima dana serupa untuk komponen yang sama
Komunitas
- Kelompok/komunitas kebudayaan WNI
- Aktif di bidang pelestarian seni/budaya
- Tidak terafiliasi partai politik
Lembaga Kebudayaan
- Perkumpulan, paguyuban, sanggar, atau organisasi kebudayaan daerah/nasional
- Memenuhi persyaratan administrasi dan substansi
- Tidak terafiliasi partai politik
Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Substansi
- Proposal
- RAB
- Linimasa
- Profil/CV
- Portofolio
- Profil Maestro/OPK Rawan Punah
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Bidang Kebudayaan (opsional)
Administrasi
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Pakta Integritas
- Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
- Surat Keterangan Domisili
- KTP
- KK
- NPWP
- Rekening Bank
- No. Pengukuhan PKP / Pernyataan Non-PKP
- Foto Kegiatan Selama 2 Tahun Terakhir
- Akta Notaris (Komunitas/Lembaga)
- SK Pengesahan Kementerian Hukum (Lembaga)
- Foto Sekretariat (Komunitas/Lembaga)
- NIB (opsional, Lembaga)
- Sertifikat (opsional)
Sistem Penilaian
- Urgensi dan Nilai Strategis — Pentingnya OPK atau maestro yang didokumentasikan (kerawanan punah, nilai kearifan lokal)
- Inovasi — Metode dokumentasi yang kreatif dan sesuai kekinian
- Kebijakan Afirmasi — Prioritas untuk daerah 3T dan provinsi dengan IPK rendah
- Kapasitas Pelaksana — Kemampuan teknis dalam dokumentasi budaya
- Kewajaran Biaya — Alokasi anggaran untuk dokumentasi (minimal 80%) dan diseminasi/eksebisi (maksimal 20%)
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, termasuk dalam format dokumentasi Film/Video sesuai indikator keluaran program.
Maksimal 20% dari total anggaran dialokasikan untuk diseminasi atau eksebisi karya.