Pendaftaran diperpanjang · ditutup 31 Mei 2026, 23.59 WIB.

Skip to main content

Visi

Menjadi lembaga pendanaan kebudayaan terdepan yang mendorong kebangkitan dan kemajuan kebudayaan Indonesia di tingkat nasional dan internasional.

Misi

  • Menyediakan akses pendanaan yang adil dan transparan bagi pelaku kebudayaan di seluruh Indonesia
  • Mendukung pelestarian warisan budaya takbenda dan benda melalui program dokumentasi dan revitalisasi
  • Memfasilitasi pengembangan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan
  • Mendorong inovasi dan kreativitas dalam ekspresi kebudayaan kontemporer
  • Membangun jejaring kolaborasi antara pelaku kebudayaan, pemerintah, dan masyarakat

Integritas

Menjunjung tinggi kejujuran dan akuntabilitas dalam setiap proses.

Inklusivitas

Membuka kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kebhinekaan

Menghargai keragaman budaya Nusantara.

Keberlanjutan

Berorientasi pada dampak jangka panjang.

Sejarah Dana Indonesia Raya

2017

Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan. Pasal 49 mengamanatkan Pemerintah Pusat untuk membentuk dana perwalian kebudayaan — fondasi hukum langsung bagi Dana Abadi Kebudayaan.

2018

Komitmen Negara

Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018 menghasilkan Resolusi 6: pembentukan dana abadi kebudayaan. Pada 11 Desember 2018, Presiden Joko Widodo secara langsung berkomitmen mengalokasikan Rp5 Triliun dalam lima tahun pertama dalam dialog bersama seniman dan budayawan di Istana Merdeka.

2020

Pembentukan Dana Abadi

Kementerian Keuangan menempatkan Rp1 Triliun pertama di LPDP sebagai Dana Abadi Kebudayaan. Modal pokok ini tidak pernah dibelanjakan — hanya hasil pengelolaannya yang disalurkan setiap tahun kepada pelaku kebudayaan.

2021

Penguatan Regulasi

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan ditetapkan, secara resmi mengukuhkan peran LPDP sebagai pengelola Dana Abadi Kebudayaan. Kementerian Keuangan menambah Rp2 Triliun sehingga total dana abadi menjadi Rp3 Triliun.

2022

Peluncuran Perdana

Dana Indonesia Raya resmi diluncurkan bersama oleh Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan. Untuk pertama kalinya, hasil kelola Dana Abadi Kebudayaan disalurkan langsung kepada 348 penerima manfaat di berbagai provinsi.

2023

Transformasi Digital

Dana Abadi Kebudayaan meningkat menjadi Rp5 Triliun. Peluncuran platform digital untuk pengajuan dan monitoring proposal secara real-time.

2024

Kemandirian Lembaga

Pembentukan Kementerian Kebudayaan RI yang terpisah dari Kemendikbud di bawah Kabinet Prabowo, menegaskan fokus pemerintah pada pemajuan kebudayaan nasional.

2025

Era Baru Pemajuan

Diluncurkan 5 Mei 2025 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Program diperluas menjadi 11 kategori dengan sekitar Rp465 Miliar untuk 2.800 penerima. Tema tahun ini: "Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan".

2026

Program Diperluas

Program diperluas menjadi 12 kategori dengan nama baru Dana Indonesia Raya. Dana Abadi Kebudayaan diproyeksikan meningkat menjadi Rp6 Triliun dengan penambahan Rp1 Triliun dari Kementerian Keuangan. Pendaftaran tahun anggaran 2026 berlangsung hingga 31 Mei 2026.

Tata Kelola Program

Program Pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan merupakan kolaborasi antara Kementerian Kebudayaan dan LPDP, dengan penerima manfaat sebagai pelaksana langsung di lapangan.

LPDP

Fund Manager

  • Mengelola & mengembangkan Dana Abadi Kebudayaan
  • Mengalokasikan anggaran program
  • Mencairkan dana kepada penerima manfaat berdasarkan penetapan & persetujuan dari Kementerian Kebudayaan
  • Mengembangkan sistem informasi eRISPRO
  • Monev program
Kementerian Kebudayaan

Program Manager

  • Mendesain, merumuskan & mengelola program
  • Seleksi proposal & verifikasi RAB
  • Menetapkan penerima manfaat
  • Berkontrak dengan penerima manfaat
  • Monev penerima manfaat (termasuk memeriksa laporan berkala)
  • Fasilitasi penerima manfaat (helpdesk)
  • Verifikasi permohonan penyaluran dana
Penerima Manfaat

Project Manager

  • Melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak (mencapai indikator kinerja kegiatan)
  • Mengajukan pencairan dana projects/activities
  • Melaporkan pelaksanaan projects/activities (progres pencapaian output, dana, pembelian aset) kepada Kementerian Kebudayaan
  • Bertanggung jawab atas penggunaan anggaran

Dampak Program

Melalui pelaksanaan kegiatan kebudayaan yang strategis maupun berbasis masyarakat, Dana Abadi Kebudayaan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi bangsa Indonesia.

01

Membangun fondasi kelembagaan budaya

Memastikan organisasi budaya memiliki cetak biru keberlanjutan organisasi.

02

Lahirnya banyak karya kreasi baru

Buku, film dokumenter/animasi, pertunjukan seni, kerajinan, hingga purwarupa teknologi.

03

Pemberdayaan ruang-ruang publik

Sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan kebudayaan.

04

Menggerakkan ekonomi budaya

Melalui lahirnya kewirausahaan budaya, ekonomi kreatif, dan dampak ekonomi lainnya dari pelaksanaan kegiatan kebudayaan.

05

Dukungan diplomasi budaya

Memperkuat citra budaya Indonesia di luar negeri.

06

Pengembangan talenta bidang kebudayaan

Melalui pemberian akses pendanaan kebudayaan.

07

Pendanaan bersama dan kolaborasi

Menarik pendanaan bersama dan kolaborasi dalam dukungan pelaksanaan diseminasi karya dalam dan luar negeri.

Dana Abadi Kebudayaan menjadi katalis yang memperkuat ekosistem kebudayaan, menciptakan dampak berganda bagi masyarakat, ekonomi, dan citra budaya Indonesia di dunia.

Struktur Organisasi

Menteri Kebudayaan

Manajemen Pelaksana

Pengarah Program Layanan

Komite Seleksi Substansi

Pelaksana Harian

Ketua Pelaksana Harian

Sekretariat

Tim Verifikasi dan Evaluasi

Tim Pemantauan

Program Kami

Dana Indonesia Raya menyelenggarakan 12 program pendanaan yang mencakup berbagai aspek kebudayaan Indonesia.

12 Program Aktif
2.800 Penerima 2025
384 Karya Baru
38 Provinsi Target

Jelajahi Program Pendanaan

Temukan program yang sesuai dengan kegiatan kebudayaan Anda.

Lihat Semua Program
Hubungi Kami