Tentang Program
Cakupan Kegiatan yang Didanai
Kegiatan Interaksi Budaya (maks. 100% RAB)
- Laporan hasil pelaksanaan: Dokumen Laporan keikutsertaan dalam kegiatan kebudayaan
Yang Tidak Termasuk Pendanaan
- Belanja modal pembangunan fisik atau investasi jangka panjang
- Kegiatan yang melanggar norma kebudayaan atau prinsip Pancasila
- Pengeluaran yang sudah ditanggung oleh pemberi dana atau sponsor lain
Kriteria Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang aktif sebagai pelaku budaya
- Tidak sedang menerima pendanaan serupa dari pihak lain untuk komponen yang sama
- Tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila
- Komunitas kebudayaan yang aktif dan memiliki identitas keorganisasian
- Tidak sedang menerima pendanaan serupa dari pihak lain untuk komponen yang sama
- Tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila
- Lembaga kebudayaan berbadan hukum yang aktif di bidang kebudayaan
- Tidak sedang menerima pendanaan serupa dari pihak lain untuk komponen yang sama
- Tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila
Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Substansi
- Proposal
- RAB
- Linimasa
- Profil/CV
- Portofolio
Khusus Program
- Surat Undangan Partisipasi Kegiatan
- Poster/Publikasi Kegiatan
- Paspor (khusus delegasi luar negeri)
Administrasi
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Pakta Integritas
- Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
- Surat Keterangan Domisili (kondisional jika domisili berbeda dari KTP)
- KTP
- NPWP
- Rekening Bank
- No. Pengukuhan PKP / Pernyataan Non-PKP
- Akta Notaris (Komunitas/Lembaga, mengikuti ketentuan terbaru pada informasi program)
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Bidang Kebudayaan (opsional)
- Sertifikat (opsional)
Sistem Penilaian
- Kelayakan Substansi Tingkat urgensi dan manfaat dari kegiatan keikutsertaan delegasi budaya yang diusulkan
- Kapasitas Pelaku Penilaian portofolio dan legalitas pengusul
- Kesesuaian Anggaran Rasionalitas RAB dibandingkan dengan volume kegiatan yang dilakukan
- Integritas Validitas dokumen administratif, SPTJM, dan Pakta Integritas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, perseorangan, komunitas, maupun lembaga kebudayaan dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan administratif dan portofolio.
Ya, biaya transportasi dan akomodasi dalam rangka pengiriman delegasi kebudayaan dapat dibiayai sesuai dengan RAB yang disetujui.
Tidak. Program ini mencakup dua sub-kategori: Dalam Negeri dan Luar Negeri. Keduanya dapat didanai.