Tentang Program
Cakupan Kegiatan yang Didanai
Karya Kreatif Inovatif (min. 80% RAB)
- Aplikasi
- Buku
- Karya Tulis/Sastra
- Film/Video
- Animasi
- Musik
- Kerajinan
- Purwarupa (Teknologi)
- Pertunjukan
- Tarian
- Instalasi Seni
- Game
Diseminasi/Eksebisi Karya (maks. 20% RAB)
- Pameran
- Seminar
- Lokakarya
- Diskusi Publik
- Sosialisasi
Yang Tidak Termasuk Pendanaan
- Belanja modal fisik, pembayaran utang, perjalanan pribadi/kedinasan
- Kegiatan komersial atau investasi produktif
- Biaya yang sudah ditanggung pihak lain
Kriteria Penerima
Perseorangan
- Warga Negara Indonesia
- Pelaku seni, pelaku film, pemangku adat, atau penghayat kepercayaan
- Tidak terafiliasi partai politik
- Tidak sedang menerima pendanaan serupa untuk komponen yang sama
Komunitas
- Kelompok atau komunitas pelaku budaya
- Tidak terafiliasi partai politik
- Tidak sedang menerima pendanaan serupa untuk komponen yang sama
Lembaga Kebudayaan
- Perkumpulan, paguyuban, sanggar, atau organisasi kebudayaan
- Tidak terafiliasi partai politik
Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Substansi
- Proposal Kegiatan
- RAB (Rencana Anggaran dan Biaya)
- Linimasa Kegiatan
- Profil/CV
- Portofolio
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Bidang Kebudayaan (opsional)
Administrasi
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Pakta Integritas
- Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
- Surat Keterangan Domisili
- KTP
- KK
- NPWP
- Rekening Bank
- No. Pengukuhan PKP / Pernyataan Non-PKP
- Foto Kegiatan Selama 2 Tahun Terakhir
- Akta Notaris (Komunitas dan Lembaga)
- SK Pengesahan Kementerian Hukum (Lembaga)
- Foto Sekretariat (Komunitas dan Lembaga)
- NIB (opsional, Lembaga)
- Sertifikat (opsional)
Sistem Penilaian
- Inovasi dan Kreativitas — Kebaruan karya dan kemampuan menjawab isu kontemporer
- Pewarisan Nilai Budaya — Kontribusi terhadap pelestarian kearifan lokal
- Kebijakan Afirmasi — Daerah 3T dan IPK rendah mendapat prioritas
- Kelayakan Pelaksanaan — Kewajaran metode dan anggaran
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, program ini terbuka untuk lintas disiplin ilmu yang erat kaitannya dengan Pemajuan Kebudayaan.
Maksimal 20% dari total anggaran dialokasikan untuk diseminasi atau eksebisi karya. Minimal 80% harus digunakan untuk produksi Karya Kreatif Inovatif.