Tentang Program

Cakupan Kegiatan yang Didanai

Karya Kreatif Inovatif (min. 80% RAB)
  • Aplikasi
  • Buku
  • Karya Tulis/Sastra
  • Film/Video
  • Animasi
  • Musik
  • Kerajinan
  • Purwarupa (Teknologi)
  • Pertunjukan
  • Tarian
  • Instalasi Seni
  • Game
Diseminasi/Eksebisi Karya (maks. 20% RAB)
  • Pameran
  • Seminar
  • Lokakarya
  • Diskusi Publik
  • Sosialisasi

Yang Tidak Termasuk Pendanaan

  • Belanja modal fisik, pembayaran utang, perjalanan pribadi/kedinasan
  • Kegiatan komersial atau investasi produktif
  • Biaya yang sudah ditanggung pihak lain

Kriteria Penerima

Perseorangan
  • Warga Negara Indonesia
  • Pelaku seni, pelaku film, pemangku adat, atau penghayat kepercayaan
  • Tidak terafiliasi partai politik
  • Tidak sedang menerima pendanaan serupa untuk komponen yang sama
Komunitas
  • Kelompok atau komunitas pelaku budaya
  • Tidak terafiliasi partai politik
  • Tidak sedang menerima pendanaan serupa untuk komponen yang sama
Lembaga Kebudayaan
  • Perkumpulan, paguyuban, sanggar, atau organisasi kebudayaan
  • Tidak terafiliasi partai politik

Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Substansi
  • Proposal Kegiatan
  • RAB (Rencana Anggaran dan Biaya)
  • Linimasa Kegiatan
  • Profil/CV
  • Portofolio
  • Surat Rekomendasi dari Pemerintah Bidang Kebudayaan (opsional)
Administrasi
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  • Pakta Integritas
  • Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
  • Surat Keterangan Domisili
  • KTP
  • KK
  • NPWP
  • Rekening Bank
  • No. Pengukuhan PKP / Pernyataan Non-PKP
  • Foto Kegiatan Selama 2 Tahun Terakhir
  • Akta Notaris (Komunitas dan Lembaga)
  • SK Pengesahan Kementerian Hukum (Lembaga)
  • Foto Sekretariat (Komunitas dan Lembaga)
  • NIB (opsional, Lembaga)
  • Sertifikat (opsional)

Sistem Penilaian

  • Inovasi dan Kreativitas — Kebaruan karya dan kemampuan menjawab isu kontemporer
  • Pewarisan Nilai Budaya — Kontribusi terhadap pelestarian kearifan lokal
  • Kebijakan Afirmasi — Daerah 3T dan IPK rendah mendapat prioritas
  • Kelayakan Pelaksanaan — Kewajaran metode dan anggaran

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ya, program ini terbuka untuk lintas disiplin ilmu yang erat kaitannya dengan Pemajuan Kebudayaan.

Maksimal 20% dari total anggaran dialokasikan untuk diseminasi atau eksebisi karya. Minimal 80% harus digunakan untuk produksi Karya Kreatif Inovatif.