Tentang Program

Cakupan Kegiatan yang Didanai

Kegiatan Ekspresi Budaya
  • Festival
  • Pergelaran
  • Pameran
  • Pertunjukan
  • Perlombaan
  • Ritual Adat
  • Lokakarya
  • Seminar
  • Diskusi Publik

Yang Tidak Termasuk Pendanaan

  • Belanja modal pembangunan fisik/konstruksi bangunan tetap atau pembelian aset dengan masa manfaat >1 tahun
  • Pembayaran angsuran pinjaman/kredit atau jaminan hutang
  • Perjalanan dalam negeri/luar negeri untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait kegiatan
  • Pembiayaan perjalanan bersifat kedinasan, gratifikasi, kegiatan komersial, atau investasi modal usaha
  • Pengeluaran yang telah ditanggung penyelenggara/sponsor lain

Kriteria Penerima

Perseorangan
  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak terafiliasi partai politik
  • Tidak sedang menerima pendanaan serupa untuk komponen yang sama dari pihak lain
Komunitas
  • Komunitas atau kelompok yang bergerak di bidang kebudayaan
  • Tidak terafiliasi partai politik
  • Tidak sedang menerima pendanaan serupa untuk komponen yang sama dari pihak lain
Lembaga Kebudayaan
  • Berbadan hukum (memiliki Akta Notaris)
  • Tidak terafiliasi partai politik
  • Tidak sedang menerima pendanaan serupa untuk komponen yang sama dari pihak lain

Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Substansi
  • Proposal
  • RAB
  • Linimasa
  • Profil/CV
  • Portofolio
  • Surat Rekomendasi dari Pemerintah Bidang Kebudayaan (opsional)
Administrasi
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  • Pakta Integritas
  • Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
  • Surat Keterangan Domisili
  • KTP
  • KK
  • NPWP
  • Rekening Bank
  • No. Pengukuhan PKP / Pernyataan Non-PKP
  • Foto Kegiatan Selama 2 Tahun Terakhir
  • Akta Notaris (Komunitas dan Lembaga)
  • Foto Sekretariat (Komunitas dan Lembaga)
  • SK Pengesahan Kementerian Hukum (Lembaga)
  • NIB (opsional, Lembaga)
  • Sertifikat (opsional)

Sistem Penilaian

  • Kebijakan Afirmasi — Prioritas untuk daerah 3T dan provinsi dengan IPK di bawah rata-rata nasional
  • Kelayakan Substansi — Relevansi pemanfaatan ruang publik dengan pemajuan kebudayaan
  • Inovasi — Nilai kreativitas dalam mendayagunakan ruang publik
  • Kewajaran Anggaran — Kesesuaian RAB dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dan kewajaran harga pasar
  • Kapasitas Pelaksana — Rekam jejak dan kemampuan manajerial pengusul

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak, program ini khusus untuk pendayagunaan ruang publik yang dapat diakses masyarakat luas.

Ya, selama masuk dalam satu proposal dan anggaran yang diajukan sesuai ketentuan.