Tentang Program
Cakupan Kegiatan yang Didanai
Pengelolaan Organisasi (maks. 15% RAB)
- Penyusunan Dokumen Renstra: Rencana strategis organisasi yang mencakup visi, misi, dan arah pengembangan jangka panjang
- Pengadaan/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Dokumen pengadaan atau pemeliharaan aset pendukung operasional lembaga
Program Publik (min. 85% RAB)
- Festival
- Pergelaran
- Pameran
- Pertunjukan
- Perlombaan
- Pemutaran Film
- Ritual Adat
- Lokakarya
- Seminar
- Diskusi Publik
Yang Tidak Termasuk Pendanaan
- Pembayaran angsuran pinjaman, kredit, atau jaminan hutang
- Perjalanan pribadi atau kedinasan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan
- Gratifikasi, kegiatan komersial, investasi modal, serta gaji operasional rutin bulanan
Kriteria Penerima
Lembaga Kebudayaan
- Berbadan hukum (Akta Notaris + SK Pengesahan Kemenkumham)
- Aktif bergerak di bidang kebudayaan
- Memiliki sekretariat/kantor tetap
- Bukan unit atau lembaga pemerintah
- Tidak terafiliasi partai politik
Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Substansi
- Proposal Kegiatan
- RAB (Rencana Anggaran dan Biaya)
- Linimasa Kegiatan
- Profil Lembaga
- Portofolio Kegiatan
Khusus Program
- Rencana Pengembangan
Administrasi
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Pakta Integritas
- Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
- Surat Keterangan Domisili
- Akta Notaris
- SK Pengesahan Kementerian Hukum
- KTP
- KK
- NPWP
- Rekening Bank
- No. Pengukuhan PKP / Surat Pernyataan Non-PKP
- Foto Sekretariat
- Foto Kegiatan Selama 2 Tahun Terakhir
- Sertifikat (opsional)
- Nomor Induk Berusaha / NIB (opsional)
- Nomor Museum — khusus pengelola ruang budaya berbentuk museum (opsional)
- Bukti Kepemilikan atau Hak Mengelola Ruang Budaya (opsional)
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Bidang Kebudayaan (opsional)
Sistem Penilaian
- Kelayakan Substansi — Urgensi penguatan tata kelola organisasi dan relevansi rencana program publik terhadap pemajuan kebudayaan
- Kapasitas Organisasi — Rekam jejak (portofolio), legalitas, serta kemampuan manajerial tim pelaksana
- Potensi Keberlanjutan — Kedalaman visi dalam Rencana Pengembangan (Renstra) dan realisme strategi jangka panjang
- Komposisi Anggaran — RAB harus mengalokasikan minimal 85% untuk Program Publik dan maksimal 15% untuk Pengelolaan Organisasi
- Kewajaran Anggaran — Kesesuaian RAB dengan volume kegiatan dan standar biaya yang berlaku
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Hanya Lembaga Kebudayaan berbadan hukum yang dapat mendaftar. Program ini tidak terbuka untuk perseorangan maupun komunitas non-badan hukum.
Ada tiga sub-kategori: (1) Pengelola Ruang Budaya, (2) Lembaga Kebudayaan Publik, dan (3) Asosiasi Profesi dibidang Kebudayaan.
Ya. Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana adalah keluaran yang valid dalam komponen Pengelolaan Organisasi. Namun komponen ini dibatasi maksimal 15% dari total RAB.
Periode pendanaan adalah 12 bulan. Pencairan dilakukan dalam 3 tahap (50% — 30% — 20%) sesuai capaian laporan pelaksanaan.