Tentang Program
Cakupan Kegiatan yang Didanai
Restorasi/Pemeliharaan Artefak Budaya (min. 80% RAB)
- Restorasi Artefak Budaya
- Pemeliharaan Artefak Budaya
Diseminasi (maks. 20% RAB)
- Pameran
- Seminar
- Lokakarya
- Diskusi Publik
- Sosialisasi
Kriteria Penerima
Komunitas
- Komunitas yang bergerak di bidang kebudayaan
- Tidak terafiliasi partai politik
Lembaga
- Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan
- Berbadan hukum (Akta Notaris + SK Pengesahan Kemenkumham)
- Tidak terafiliasi partai politik
Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Substansi
- Proposal
- RAB
- Linimasa
- Profil/CV
- Portofolio
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Bidang Kebudayaan (opsional)
Khusus RPAB
- Surat izin restorasi artefak
- Surat pernyataan tidak menjual/memindahtangankan kepemilikan artefak
Administrasi
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Pakta Integritas
- Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
- Surat Keterangan Domisili
- Akta Notaris
- SK Pengesahan Kementerian Hukum (Lembaga)
- KTP
- KK
- NPWP
- Rekening Bank
- No. Pengukuhan PKP / Pernyataan Non-PKP
- Foto Sekretariat
- Foto Kegiatan Selama 2 Tahun Terakhir
- Sertifikat (opsional)
- NIB (opsional, Lembaga)
Sistem Penilaian
- Kebutuhan Teknis — Penilaian tingkat kerusakan objek dan urgensi restorasi
- Kualitas Tim — Pengalaman dan portofolio tenaga ahli dalam menangani artefak serupa
- Efektivitas Biaya — Rasionalitas penggunaan anggaran dalam RAB teknis
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan umum untuk program ini akan segera ditambahkan. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email jika memiliki pertanyaan.