Tentang Program

Cakupan Kegiatan yang Didanai

Restorasi/Pemeliharaan Artefak Budaya (min. 80% RAB)
  • Restorasi Artefak Budaya
  • Pemeliharaan Artefak Budaya
Diseminasi (maks. 20% RAB)
  • Pameran
  • Seminar
  • Lokakarya
  • Diskusi Publik
  • Sosialisasi

Kriteria Penerima

Komunitas
  • Komunitas yang bergerak di bidang kebudayaan
  • Tidak terafiliasi partai politik
Lembaga
  • Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan
  • Berbadan hukum (Akta Notaris + SK Pengesahan Kemenkumham)
  • Tidak terafiliasi partai politik

Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Substansi
  • Proposal
  • RAB
  • Linimasa
  • Profil/CV
  • Portofolio
  • Surat Rekomendasi dari Pemerintah Bidang Kebudayaan (opsional)
Khusus RPAB
  • Surat izin restorasi artefak
  • Surat pernyataan tidak menjual/memindahtangankan kepemilikan artefak
Administrasi
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  • Pakta Integritas
  • Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
  • Surat Keterangan Domisili
  • Akta Notaris
  • SK Pengesahan Kementerian Hukum (Lembaga)
  • KTP
  • KK
  • NPWP
  • Rekening Bank
  • No. Pengukuhan PKP / Pernyataan Non-PKP
  • Foto Sekretariat
  • Foto Kegiatan Selama 2 Tahun Terakhir
  • Sertifikat (opsional)
  • NIB (opsional, Lembaga)

Sistem Penilaian

  • Kebutuhan Teknis — Penilaian tingkat kerusakan objek dan urgensi restorasi
  • Kualitas Tim — Pengalaman dan portofolio tenaga ahli dalam menangani artefak serupa
  • Efektivitas Biaya — Rasionalitas penggunaan anggaran dalam RAB teknis

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan umum untuk program ini akan segera ditambahkan. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email jika memiliki pertanyaan.