Tentang Program
Cakupan Kegiatan yang Didanai
Penyusunan Rencana Pengelolaan (maks. 10% RAB)
- Penyusunan rencana pengelolaan warisan budaya yang berbasis ekonomi hijau dan keberlanjutan lingkungan — keluaran: Dokumen rencana pengelolaan Warisan Budaya
Pengembangan Karya dan Pengelolaan (min. 70% RAB)
- Pengembangan karya dari warisan budaya takbenda — keluaran: Pengembangan Karya
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan warisan budaya yang berbasis ekonomi hijau dan keberlanjutan lingkungan — keluaran: Penguatan Kapasitas
Diseminasi (maks. 20% RAB)
- Pameran
- Seminar
- Lokakarya
- Diskusi Publik
- Sosialisasi
Kriteria Penerima
Komunitas Kebudayaan
- Komunitas yang bergerak di bidang pengelolaan atau pengembangan warisan budaya
- Kegiatan berbasis warisan budaya takbenda dan/atau pengelolaan warisan budaya berkelanjutan
Lembaga Kebudayaan
- Lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan atau pengembangan warisan budaya
- Melampirkan Akta Notaris dan SK Pengesahan Kementerian Hukum
- Kegiatan berbasis warisan budaya takbenda dan/atau pengelolaan warisan budaya berkelanjutan
Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Substansi
- Proposal
- RAB
- Linimasa
- Profil/CV
- Portofolio
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Bidang Kebudayaan (opsional)
Administrasi — Komunitas
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Pakta Integritas
- Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
- Surat Keterangan Domisili
- Akta Notaris
- KTP
- KK
- NPWP
- Rekening Bank
- No. Pengukuhan PKP / Pernyataan Non-PKP
- Foto Sekretariat
- Foto Kegiatan Selama 2 Tahun Terakhir
- Sertifikat (opsional)
Administrasi — Lembaga
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Pakta Integritas
- Surat Pernyataan Tidak Terkait Politik
- Surat Keterangan Domisili
- Akta Notaris
- SK Pengesahan Kementerian Hukum
- KTP
- KK
- NPWP
- Rekening Bank
- No. Pengukuhan PKP / Pernyataan Non-PKP
- Foto Sekretariat
- Foto Kegiatan Selama 2 Tahun Terakhir
- Sertifikat (opsional)
- NIB / Nomor Induk Berusaha (opsional)
Sistem Penilaian
- Rencana Pengelolaan — Kualitas dan kelengkapan dokumen rencana pengelolaan warisan budaya berbasis ekonomi hijau
- Pengembangan Karya — Relevansi dan kekuatan rencana pengembangan karya dari warisan budaya takbenda
- Diseminasi — Jangkauan dan efektivitas rencana diseminasi hasil kegiatan
- Komposisi RAB — Kepatuhan terhadap komposisi anggaran: penyusunan rencana maks. 10%, pengembangan karya min. 70%, diseminasi maks. 20%
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan umum untuk program ini akan segera ditambahkan. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email jika memiliki pertanyaan.